Question

Kindly share Indonesia regulation about SSL (INS 481 (i)) in biscuit application. Is it allowed by BPOM? Thanks.

ANSWER

According to Peraturan Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pengemulsi (Nomor 20 Tahun 2013), sodium stearyl-2-lactylate (SSL) E481 is not permitted to be used in biscuit applications.

 

Reference

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2013). Peraturan Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pengemulsi (Nomor 20 Tahun 2013).

Leave a Reply