ANSWER
According to Peraturan Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pengemulsi (Nomor 20 Tahun 2013), E420(i) Sorbitol, E471 Mono & diglycerides fatty acid, E1520 Propylene glycol, E1520 Propylene glycol, E475 Polyglycerol ester fatty acid and E470(a) Potassium salts of fatty acid are permitted food additives to be used in Indonesia.
References
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2013). Peraturan Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pengemulsi (Nomor 20 Tahun 2013).